“Dari hasil penyelidikan kami, 12 unit senjata api yang disita oleh KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, merupakan senjata yang legal. Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa senjata-senjata yang ada di rumah SYL telah terdaftar menurut Baintelkam Polri. Hasil pemeriksaan di Baintelkam menunjukkan bahwa semua senjata di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan dan terdaftar atas nama SYL. Beberapa senjata tersebut merupakan hibah dan dilengkapi dengan bukti hibahnya. Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api SYL karena belum menerima laporan polisi dari KPK. Senjata-senjata tersebut saat ini masih berada di bawah penguasaan KPK. Djuhandhani menambahkan bahwa senjata yang dimiliki oleh SYL adalah senjata resmi yang digunakan untuk olahraga atau hobi dan bukan untuk perlindungan diri. Penyelidikan terhadap 12 senjata api milik SYL telah berlangsung sejak 3 Oktober dan senjata-senjata tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas SYL di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 28 September.”
Penemuan Senjata di Rumah Terdaftar SYL Setelah Dilakukan Penyelidikan
Recommendation for You
Keluarga Besar Pelaut Toraja Utara Mendukung Dedy-Andrew di Pilkada Torut 2024 Dukungan untuk Calon Bupati…
Deklarasi dan pengukuhan DPD BNPM Jember di Gedung K-link Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. SUARA…
Jakarta (ANTARA) – Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil, adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus…
Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus mencetak perwira TNI…