Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan, menyerahkan buku daftar nama 48 ribu advokat yang menjadi anggotanya hingga tahun 2022 kepada Mahkamah Agung (MA).
Ketua Harian DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan buku daftar anggota Peradi kepada Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.
Dwi menjelaskan bahwa memberikan daftar anggota advokat kepada MA merupakan kewajiban DPN Peradi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam Pasal 29 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi advokat Peradi wajib memiliki buku daftar anggota. Penyerahan buku tersebut bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi data advokat yang terdaftar sebagai anggota Peradi.
Dwi juga menyampaikan bahwa buku daftar anggota ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan oleh UU Advokat, yaitu menyusun daftar anggota secara berkala setiap tahun.
Buku tersebut mencakup nama-nama advokat anggota Peradi yang telah melakukan daftar ulang hingga akhir Desember 2022, dengan total 48 ribu orang advokat.
Dwi menjelaskan bahwa Peradi sebagai wadah organisasi advokat tunggal yang mandiri memiliki tugas dan kewajiban mengurus advokat dari A sampai Z. Penyerahan nama-nama advokat ini penting untuk memperkuat legalitas advokat.
Tugas DPN Peradi mencakup segala aspek terkait advokat, mulai dari penyidikan, pemeriksaan, hingga pemberhentian atau pemecatan advokat. Setiap tahunnya, DPN menyusun daftar advokat anggota Peradi dan menyerahkannya kepada MA.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima buku daftar anggota Peradi. Penyerahan buku ini sesuai dengan amanat UU Advokat dan bertujuan membangun sistem keadvokatan yang lebih baik.
Sobandi menjelaskan bahwa Peradi sebagai organisasi advokat wajib memperbarui daftar advokat setiap tahun dan menyerahkannya kepada MA.
Ia juga menyatakan bahwa pengangkatan advokat sebenarnya merupakan kewenangan negara dan pemerintah, namun UU mendelegasikan hal tersebut kepada Peradi.
Buku daftar advokat ini juga akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan oknum advokat yang diduga tidak bekerja sesuai ketentuan kepada organisasi advokat yang bersangkutan.
Selain itu, buku ini juga memudahkan MA, terutama para hakim, untuk memeriksa apakah seorang advokat terdaftar atau tidak agar dapat beracara di pengadilan.
Tujuan dari laporan data advokat ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dari hal-hal yang merugikan mereka.