Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang UU ITE kepada lapisan masyarakat seperti RT/RW, tokoh masyarakat, dan kader posyandu untuk memberikan pemahaman tentang penanganan masalah hukum yang terjadi di wilayah tersebut. “Tujuannya adalah agar masyarakat memahami masalah hukum yang muncul di wilayah ketika terjadi. Sehingga lapisan masyarakat ini bisa mengatasi masalah ketika ada,” kata Kepala Bagian Hukum, Lia Dahlia saat memberikan penyuluhan di Aula Kecamatan Karawaci, pada hari Selasa.
Lia menambahkan, Pemkot Tangerang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Lembaga Bantuan Hukum Universitas Pelita Harapan. Selain itu, materi yang diberikan juga mencakup Kampung Restorasi/Kampung Restorasi Keadilan.
Ia berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, tingkat kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat. “Ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Camat Karawaci, Mahdiar, mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat serta bersedia memfasilitasi warganya yang menghadapi masalah hukum di wilayah tersebut. Warga diberikan edukasi tentang masalah hukum dan langkah yang harus diambil ke depan agar patuh pada aturan. Selain itu, Pemkot juga memberikan pendampingan terkait masalah hukum.
“Kami juga siap membantu dengan memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam proses hukum tersebut apabila diperlukan,” kata Mahdiar.
(Penulis: Achmad Irfan/Editor: Budi Suyanto/Copyright © ANTARA 2023)