Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang melakukan konsolidasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri terkait hasil pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. “Dari hasil pemeriksaan nanti akan kami lakukan konsolidasi untuk kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan pada hari ini,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.
Pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan. Firli diperiksa selama sekitar tujuh jam, dengan istirahat pada waktu Dzuhur, Ashar, dan Magrib.
Konsolidasi dilakukan untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh Firli Bahuri sudah cukup atau masih memerlukan keterangan tambahan. “Konsolidasi penyidik gabungan malam ini juga untuk menentukan apakah keterangan saksi FB (Firli Bahuri) cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya,” kata Ade Safri.
Konsolidasi ini dilakukan sebagai bentuk kecermatan dan kehati-hatian tim penyidik gabungan dalam mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut. Tim penyidik selalu mengupdate perkembangan penyidikan kepada rekan media. Jika hasil konsolidasi menunjukkan bahwa masih diperlukan keterangan tambahan dari Firli Bahuri, maka tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadapnya.
Dalam pemeriksaan, Firli Bahuri membenarkan adanya pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di salah satu gelanggang olahraga (GOR) bulu tangkis di Jakarta pada bulan Maret 2022. Namun, terkait adanya penerimaan atau penyerahan uang dari pihak terlapor kepada pimpinan KPK, Ade Safri enggan memberikan tanggapan karena sudah masuk dalam materi penyidik.
Hingga saat ini, tim penyidik gabungan telah memeriksa 54 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diatur dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3307455/tim-penyidik-reskrimsus-polda-metro-jaya-konsolidasi-dengan-ditipikor-bareskrim-polri