Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencatatkan 16 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kabupaten Bangka Selatan dalam Database Nasional KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
“Sabtu malam (21/10), kami juga telah menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Mandi Besimbur kepada Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, Harun Sulianto.
Hingga saat ini, sudah ada 16 KIK dari Bangka Selatan yang telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. KIK tersebut antara lain Tari Gajah Manunggang, Tari Tigel, dan Kawin Herdek.
Selain itu juga ada KIK Telo Seroja, Beraben Gasing, Kue Bolu Kuci, Belacan Habang, Bongkol, Lakso, Lempah Kuning, Mie Kuah Ikan, Kelintang Kaki, Sindeng, Pekasem Teritip, Tari Nganten Herdek, dan Mandi Besimbur.
“Ada juga KIK yang belum dicatatkan, tetapi sudah diinventarisasi, yaitu Tari Serimbang, Perahu Kajang, dan Kereta Hurung,” ujarnya.
Harun mengatakan KIK EBT Mandi Besimbur di Bangka Selatan merupakan upacara adat ritual, yang memiliki klasifikasi terbuka, sakral, dan dipegang teguh oleh masyarakat di Bangka Selatan.
“Penyerahan KIK Mandi Besimbur ini diserahkan kepada bupati pada acara Kemilau Pesona Bangka Selatan di Pantai Nek Aji, Sabtu (21/10) malam,” katanya.
Harun berharap Kabupaten Bangka Selatan selalu menginventarisir budaya dan tradisi yang dimiliki dan mencatatnya di DJKI Kementerian Hukum dan HAM.
“Hal tersebut agar kebudayaan dan tradisi di Kabupaten Bangka Selatan dapat lestari dan terlindungi secara hukum,” katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023