Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang menyelidiki 40 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sepanjang musim kemarau tahun 2023. “Saat ini ada 40 kasus, semuanya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono di Rantau, Sabtu.
Haris mengungkapkan bahwa penyidik polisi menghadapi beberapa kendala dalam mengungkap kasus Karhutla tersebut, termasuk minimnya informasi, saksi, dan barang bukti. “Jika terkait penyebab Karhutla akibat kesalahan manusia atau alam, itu merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikannya,” ungkapnya.
Sejak bulan Juni hingga Oktober 2023, Polres Tapin telah mengungkap dua kasus Karhutla, yaitu tersangka Sukarno (43) karena membakar lahan untuk menanam singkong di pinggir Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara pada Rabu (30/8). Selain itu, tersangka Ilmi (41) juga membakar lahan miliknya sendiri untuk menanam cabai di Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin pada Jumat (22/9).
Kedua tersangka tersebut, kata Haris, diancam dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Berdasarkan data dari Badan Bencana Daerah (BPBD) Tapin, luas lahan yang terdampak Karhutla mencapai 361 hektar dari 127 titik api sejak 1 Juni hingga 14 Oktober 2023.