Petugas memeriksa sejumlah pekerja migran korban kapal karam yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Rabu (1/11/2023). Pemerintah Malaysia mendeportasi sembilan pekerja migran korban kapal karam di perairan Selat Melaka pada 15 Agustus 2023 lalu ke tanah air setelah menjalani perawatan di negara tersebut, serta mendeportasi 80 pekerja migran bermasalah lainnya termasuk empat balita. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.
Pekerja Migran Bermasalah Terdeportasi dari Malaysia sebanyak 89 Orang
Read Also
Recommendation for You

Panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) DPR menetapkan Wakil Ketua Komisi…

Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, menyatakan menyesal telah…
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah…

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap Koordinator Sosial dan Politik…

Pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengaku menjual mobil…






