Berita  

12 Anggota LSM Ditangkap Polisi karena Memeras Pengusaha Tambang di Tuban sebesar Rp 200 Juta


Irqam
13 Agustus 2024 | 19:08 Dibaca 56 kali

Berita
Peras Pengusaha Tambang di Tuban Rp 200 Juta, 12 Anggota LSM Ditangkap Polisi

Konferensi pers mengungkap kasus penangkapan 12 anggota LSM KPORI yang memeras pengusaha tambang sebesar Rp 200 juta. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN – Sebanyak 12 orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban setelah memeras Nursam (58) yang merupakan pengusaha tambang sebesar Rp 200 juta.

Para tersangka tersebut adalah Suherman (48), Sunarto (46), Abd. Rohim Ghofar (58), Juna Heri Maroh (29), Moh. Subiyanto (55), Agus Supriyanto (55), Eko Karyawan (35), Sufiyan Ardiansa (40), Muh. Rohim (42), Roni Nasution (33), Mislan (45), dan Muhammad Rojai (41).

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsudin menyatakan bahwa semua tersangka ditangkap pada Kamis 8 Agustus 2024 malam. 

Awalnya, para pelaku mengaku sebagai anggota LSM Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) dan datang ke lokasi tambang milik Nursam di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban pada Rabu 7 Agustus 2024.

Di lokasi tambang, pelaku mengaku sedang melakukan operasi gabungan bersama aparat kepolisian. Kemudian, mereka menutup aktivitas tambang dengan cara mengusir pekerja, merampas kunci alat berat, serta melakukan penyegelan dengan garis tulisan “Dilarang Melintas”.

Setelah melaksanakan aksinya, anggota LSM tersebut meminta uang damai sebesar Rp 200 juta kepada Nursam agar tambang bisa dibuka kembali.

“Para pelaku ini meminta uang Rp 200 juta sebagai uang damai, namun korban hanya menyetujui sekitar Rp 25 juta,” kata Oskar saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (13/08/2024).

Pada Rabu 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, korban langsung mendatangi kantor LSM untuk menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta. Meskipun sudah diserahkan, pelaku tetap meminta uang damai sebesar Rp 200 juta. 

Diketahui sebelum menyerahkan uang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

“Setelah menerima laporan korban, anggota Satuan Reserse Kriminal mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Oskar menambahkan, ada minimal 15 orang yang ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambang tersebut. 

“Namun setelah melakukan pemeriksaan, yang terlibat hanya 12 orang sementara yang lain perannya tidak memenuhi kriteria yang dipersangkakan,” ungkap Oskar. 

Barang bukti yang disita polisi meliputi dokumen LSM, ponsel, kunci mobil Daihatsu Ayla, kunci ekskavator, dan uang tunai Rp 25 juta.

Sementara itu, untuk pertanggungjawaban perbuatannya, 12 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berpotensi hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Penulis : Irqam
Editor : Mahrus Sholih